
TAHUNA – Dalam rangka memastikan kelancaran, kesesuaian, dan peningkatan mutu administrasi serta teknis peradilan, Tim Pengawas dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Manado menyelenggarakan rangkaian kegiatan pengawasan reguler serta pembinaan di Pengadilan Negeri Tahuna. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026 ini, diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan dengan khidmat dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 278 /KPT.W19.U/ST.PW1.1.1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 Untuk melaksanakan Pengawasan dan Penilaian AMPUH pada Pengadilan Negeri Tahuna, susunan Tim Pengawas Pengadilan Negeri Tahuna beserta pembagian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
- Saiful Arif, S.H., M.H. (Wakil Ketua / Ketua Tim Pengawasan dan AMPUH);
- Danardono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi);
- Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N.,M.H. (Hakim Tinggi);
- Dahlan, S.E., S.H., M.H (Panitera);
- Heru Purwanto, S.Kom. (Kabag Umum dan Keuangan/Admin Ampuh); dan
- Pelita Santi, S.T. (Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi/Sekretaris Tim).
Kegiatan diawali dengan pertemuan awal (opening meeting) antara Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Manado dengan seluruh unsur pimpinan Pengadilan Negeri Tahuna. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda (Panmud), Kepala Subbagian (Kasub), serta seluruh staf Pengadilan Negeri Tahuna. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan serta instruksi mendasar yang diperlukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan transparan.
Agenda dilanjutkan dengan pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Secara tegas, implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya wajib ditegakkan sebagai dasar pengawasan melekat. Seluruh hakim dan aparatur diingatkan untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menolak segala bentuk gratifikasi. Pengadilan Tinggi Manado tidak akan ragu untuk memproses dan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar.
Setelah pengarahan dari Ketua Tim Pengawasan Pengadilan Tinggi Manado, tim langsung bergerak melaksanakan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan pembagian tugas masing-masing bidang. Setiap temuanyang didapatkan selama proses pemeriksaan secara disiplin dituangkan ke dalam Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP). Instrumen LTP ini mencakup analisis komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan, kriteria baku yang seharusnya dipenuhi, penyebab terjadinya ketidaksesuaian, akibat yang ditimbulkan, rekomendasi tindak lanjut, serta tanggapan langsung dari objek pemeriksaan.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, dilaksanakan pula penandatanganan Kontrak Kinerja (apabila diperlukan). Melalui kontrak ini, pimpinan objek pengawasan menyatakan kesediaan dan tanggung jawabnya untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan yang ada dalam jangka waktu tertentu. Realisasi dari kontrak kinerja ini nantinya akan ditinjau kembali secara berkala pada agenda pengawasan berikutnya.
Memasuki hari kedua pelaksanaan pengawasan, tepatnya pada tanggal 8 April 2026, Tim Pengawas menggelar rapat ekspose atau klarifikasi bersama seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tahuna. Dalam agenda krusial ini, Ketua Tim Pengawasan membacakan Lembar Ketidaksesuaian Asesmen (LKA) berdasarkan standar Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), disusul oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang membacakan rangkuman tertulis dari LTP.
Penilaian AMPUH itu sendiri merupakan program sertifikasi dan pembinaan berkesinambungan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI. Program ini bertujuan mendorong peningkatan kompetensi, integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan kualitas manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum. Penilaian AMPUH berfokus pada evaluasi ketat terkait pelaksanaan tugas fungsi pengadilan, mulai dari kepatuhan administrasi berbasis elektronik (e-Court dan SIPP), pelayanan PTSP, hingga manajemen risiko dan pengawasan melekat. Hasil evaluasi kelengkapan dokumen dan kinerja melalui LKA-AMPUH ini akan sangat menentukan pencapaian mutu pengadilan, apakah satuan kerja dinilai berhak menyandang predikat Paripurna, Unggul, Utama, Baik, atau Cukup. Sesi pembacaan hasil temuan dan LKA-AMPUH ini juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab interaktif antara Tim Pengawas dan audiens yang hadir. LTP maupun dokumen LKA dibuat dalam rangkap dua, di mana satu salinan dikumpulkan sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) komprehensif, dan Salinan lainnya disimpan sebagai arsip pemeriksa. Melalui momentum ini, Ketua Tim Pengawas dan anggota tim lainnya memberikan petunjuk, pengarahan, serta saran strategis agar pengelolaan roda peradilan dapat terus mematuhi standar pelayanan prima yang dicanangkan Badilum.
Dengan selesainya seluruh rangkaian kegiatan pengawasan, pembinaan, serta asesmen AMPUH ini, diharapkan Pengadilan Negeri Tahuna dapat semakin memantapkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.