HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

    1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
    2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
    3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
    4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
    5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
    6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
    7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
    8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved