1
Hak untuk dipanggil sidang dan menerima salinan Gugatan/Permohonan.
2
Hak untuk melakukan jawab-menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3
Hak untuk mengajukan pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4
Hak untuk mengajukan kesimpulan.
5
Hak untuk mendapatkan pemberitahuan isi Putusan.
6
Hak untuk meminta salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7
Hak untuk mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8
Hak untuk mengetahui penggunaan Biaya Perkara.