Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Tinggi Manado berkomitmen dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, Pengadilan Tinggi Manado dapat berjalan dengan baik.

Terdapat Pedoman Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020Tanggal 22 Desember 2020

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Sebelum melaksanakan Layanan bagi penyandang disabilitas terutama bagi yang menjadi pihak dalam perkara perdata maupun pidana, Petugas PTSP Kepaniteraan akan melakukan verifikasi Formulir verifikasi awal untuk disabilitas atau sering juga disebut Formulir Identifikasi Awal atau Form Penilaian Personal yaitu  dokumen/instrumen yang digunakan oleh instansi penyedia layanan untuk mengidentifikasi hambatan, jenis ragam disabilitas, serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sebagaimana Form di bawah ini:

Form Penilaian Personal – Perkara Perdata

Form Penilaian Personal – Perkara Pidana

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved