Berdasar PERMA Nomor 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
(Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan : Ke – 2, Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997).

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA