Upaya hukum merupakan hak para pihak dalam suatu perkara untuk menolak atau tidak menerima putusan pengadilan dengan tujuan memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Jenis Upaya Hukum
B. Prosedur Banding
C. Prosedur Kasasi
D. Peninjauan Kembali (PK)
E. Dasar Hukum
Catatan: Setiap upaya hukum memiliki batas waktu dan persyaratan tertentu. Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku atau berkonsultasi dengan petugas PTSP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA