PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
(Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi PTSP kami)
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa dan prosedur khusus.
1.PROSEDUR BIASA
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Alur Permohonan Informasi Prosedur Biasa:
2.PROSEDUR KHUSUS
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Alur Permohonan Informasi Prosedur Khusus:

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Senin – Kamis :
08.00 – 16.30 WITA (Jam Istirahat: 12.00 – 13.00)
Jumat:
08.00 – 17.00 WITA (Jam Istirahat: 11.30 – 13.00)