SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENANGANAN COVID-19 DI PENGADILAN TINGGI MANADO

SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENANGANAN COVID-19 DI PENGADILAN TINGGI MANADO

Manado – Pada tanggal 15 dan 16 April 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Implementasi Penanganan Covid-19 di Pengadilan Tinggi Manado oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H. Arif Supratman, SH., MH.

KPT Manado dalam kesempatan ini menjelaskan secara rinci Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1, 2, 3 Tahun 2020 yang secara garis besarnya telah diatur dalam Nota Dinas KPT Manado yaitu tentang tatacara pelaksanaan pekerjaan Aparatur Pengadilan Tinggi Manado dalam masa pencegahan penyebaran Covid19 yaitu dengan menerapkan hal – hal sebagai berikut:

  1. Penggunaan Masker selama beraktifitas di kantor Pengadilan Tinggi Manado
  2. Social Distancing dan Physical Distancing, terutama dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatan dengan urgensi tinggi yang tidak dapat menghindarkan kehadiran secara fisik di kantor Pengadilan Tinggi Manado
  3. Isolasi Mandiri bagi Hakim Tinggi yang baru dimutasikan sebelum diadakan Penyumpahan dan Pelantikan
  4. Isolasi Mandiri dan Tes Mandiri oleh Hakim Tinggi yang baru selesai cuti di luar daerah
  5. Pelaksanaan Wasbin yang dilaksanakan dengan telekonferensi agar jadwal Wasbin tetap berjalan dan Tim Wasbin tidak perlu turun langsung ke Pengadilan Negeri
  6. Work From Home (WFH) dilaksanakan dengan sistem shift.
  7. Penyediaan Tempat Cuci Tangan di beberapa titik
  8. Penyediaan Hand Sanitizer di PTSP

Hal – hal tersebut di atas dan hal – hal lainnya berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid19 akan terus dilaksanakan dengan tetap menjalankan tupoksi masing – masing aparatur.

 

(SIHUTIDO)

Share