Regulasi Pengaduan
PENGADUAN
Pengaduan atas layanan yang anda terima di Pengadilan Tinggi Manado dapat melalui aplikasi - aplikasi berikut ini :
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS MA)
Silahkan klik disini atau klik pada gambar di bawah.
A. DASAR HUKUM :
Pelayanan Pengaduan di Pengadilan Tinggi Manado didasarkan pada PERMA 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
B. RUANG LINGKUP
Pengaduan yang diterima di Pengadilan Tinggi Manado adalah:
a. Pengaduan mengenai seluruh aspek penyelenggaraan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Manado, termasuk di Pengadilan Tinggi Manado.
b. Pengaduan mengenai perilaku aparat peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado
C. ALUR PROSES LAPORAN PENGADUAN
Alur proses penanganan laporan pengaduan di Pengadilan Tinggi Manado adalah sebagai berikut:
D. SYARAT DAN TATACARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
- Sebaiknya disampaikan secara tertulis menggunakan formulir khusus
- Menyebutkan Informasi dengan jelas (Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Perbuatan yang dilaporkan, Nomor perkara apabila berkaitan dengan suatu perkara, bukti atau keterangan pendukung)
- Tata Cara Pengiriman:
a. Pengaduan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat Banding dimana
Terlapor bertugas atau Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Bidang Non Yudisial atau Ketua
Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI
b. Apabila pengaduan disampaikan melalui pos tertutup, tuliskan "PENGADUAN pada Pengadilan"
pada pojok kiri atas muka amplop tersebut
Selain aplikasi SIWAS, Pengaduan dapat pula disampaikan melalui aplikasi LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian PAN RB, silahkan klik disini atau klik gambar di bawah ini: