SOSIALISASI IMPLEMENTASI SIPP BANDING V5.0.0

Pengadilan Tinggi Manado mengadakan Sosialisasi Implementasi SIPP Banding v5.0.0, yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., sementara pemaparan mengenai penambahan fitur dalam sistem disampaikan oleh Retzi Yosia Lewu, S.T., M.Kom. Pranata Komputer Ahli Muda Pengadilan Tinggi Manado.
Sosialisasi ini diikuti oleh Para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc TIPIKOR, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, serta Staf dan PPNPN pada Kepaniteraan.
Adapun Pembaruan SIPP Banding Versi 5.0.0 Sebagai berikut :
SIPP Banding versi 5.0.0 memperkenalkan sejumlah fitur baru guna meningkatkan efisiensi administrasi dan persidangan dalam penyelesaian perkara pidana. Berikut beberapa pembaruan utama:
-
Pendaftaran Upaya Hukum Banding Secara Elektronik – Mempermudah pengajuan banding secara digital, mempercepat proses dan mengurangi ketergantungan pada prosedur manual.
-
Perbaikan Dokumen Bundel A & Bundel B – Memastikan dokumen dari tingkat pertama yang masuk ke register permohonan melalui sistem E-Berpadu dalam kondisi valid sebelum diproses lebih lanjut.
-
Penambahan Fitur Upload E-Doc Petikan Putusan – Memungkinkan unggahan petikan putusan langsung pada tab putusan akhir untuk akses yang lebih cepat dan efisien.
-
Verifikasi & TTE Salinan Putusan dan Petikan Putusan – Menjamin keabsahan dokumen dengan tanda tangan elektronik (TTE), meningkatkan keamanan serta akurasi putusan di tingkat banding.