Manado, 28 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Manado menyelenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Rabu (28/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, Panitera Pengadilan Tinggi Manado, serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Manado.
Kegiatan pembinaan ini dipimpin oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai bentuk tindak lanjut atas berlakunya KUHAP baru sekaligus upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap perubahan dan pembaruan hukum acara pidana.
Pada kesempatan tersebut, pembinaan dan sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber. Pemateri pertama, YM. Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Penahanan, Jenis Putusan, dan Upaya Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025”. Selanjutnya, pemateri kedua, YM. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, Novrry Tammy Oroh, S.H., M.H., menyampaikan materi “Panduan Tahapan Persidangan Pidana Menurut KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”. Pemateri ketiga, YM. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, R. A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum., menyampaikan materi mengenai praperadilan.
Melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap ketentuan KUHAP yang baru, sehingga dapat mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum


