SOSIALISASI SAKIP PADA PENGADILAN TINGGI MANADO

SOSIALISASI SAKIP PADA PENGADILAN TINGGI MANADO

Pada hari Senin (20/05) setelah melaksanakan rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan April 2024, Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Tinggi Manado. Sosialisasi SAKIP Pengadilan Tinggi Manado disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Nikson Ladjoma,S.Sos.,S.H.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan bahwa SAKIP bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya melalui pertanggungjawaban kinerja yang sistematik. Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas. Petunjuk Teknis Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tinggi Manado diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 173/SEK/SK/I/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Target Kinerja Pengadilan Tinggi Manado Tahun 2024 :

  • Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu 95% ;
  • Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 35% ; 
  • Indeks Persepsi Stakeholder yang Puas terhadap Layanan Peradilan 90% ; dan
  • Persentase Salinan Putusan Perkara yang Dikirim ke Pengadilan Tepat Waktu 95%.

Penjabaran dan penyelarasan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tinggi Manado dengan Indikator Kinerja Setiap Jabatan pada Pengadilan Tinggi Manado telah dilaksanakan dan akan diperbarui terus – menerus sesuai dengan kebutuhan unit kerja.

Share