PENUNDAAN PERESMIAN PERADILAN TERPADU

PENUNDAAN PERESMIAN PERADILAN TERPADU

Manado-SIHUTIDO : Senin, 23 Maret 2020.

Berikut ini disampaikan Pemberitahuan resmi berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 499/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Kegiatan di Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dengan ini diberitahukan bahwa untuk Pencegahan Penyebaran COVID – 19, Pimpinan telah memutuskan untuk MENUNDA kegiatan-kegiatan yang telah terjadwal sebagai berikut : 

  1. Rakernas Akbar. 
  2. Peresmian Peradilan Terpadu di Manado.
  3. Wisuda Purnabakti Semarang – Jawa Tengah.
  4. Pendampingan Pembangunan Zona Integritas.
  5. Penundaan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat tatap muka. 

Penundaan kegiatan-kegiatan tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya pada link ini

Sehubungan dengan pemberitahuan dari Mahkamah Agung tersebut di atas, secara resmi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Dr. Lexsy Mamonto, SH., MH sebagai Ketua Panitia Daerah Peresmian Peradilan Terpadu Manado telah menyampaikan secara resmi penundaan Kegiatan Persmian Peradilan Terpadu kepada seluruh panitia daerah sekaligus perwakilan 6 (enam) satker yang rencananya akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 Maret 2020 dalam rapat Panitia Daerah. Penundaan ini dikarenakan adanya himbauan pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang dihadiri oleh kelompok massa sehubungan dengan kegiatan pencegahan virus Covid-19 yang telah menjadi pandemik global dimana di Indonesia, Sulawesi Utara terutama Manado adalah salah satu daerah yang termasuk dalam daerah berpotensi penyebaran virus covid-19. Kegiatan Peresmian Peradilan Terpadu ditunda untuk waktu yang belum dapat ditentukan.

 

Share