PT Manado Taati Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan COVID-19

PT Manado Taati Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan COVID-19

MANADO, 30/03/2020 – Sebagai voorpost  Mahkamah Agung di Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Manado terus berkomitmen memberikan Pelayanan terbaik kepada publik yang merupakan salah satu poin penting dalam Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Manado.

Hari ini di Media Centre Pengadilan Tinggi Manado, digelar Konferensi Pers terkait Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Manado dan Pengadilan Negeri di bawahnya sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19. Konferensi Pers ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol Physical Distancing yang dihadiri oleh 8 (delapan) orang perwakilan wartawan media elektronik, media cetak maupun media online, dan  juga dilaksanakan secara online (telekonferensi) dengan para wartawan memanfaatkan Teknologi Informasi.

Selengkapnya, Pernyataan Pers Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang secara resmi disampaikan melalui SIHUTIDO (Seksi Humas Pengadilan Tinggi Manado) dapat dibaca di link ini.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado dalam Konferensi Pers ini didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH serta Humas/Juru Bicara PT Manado, Hakim Tinggi Parulian Lumbantoruan, SH., MH dan Hakim Tinggi Dr. Jamaluddin Samosir, SH., MH.

Dalam kesempatan ini, menjawab pertanyaan wartawan tentang persentase perkara yang tertunda penanganannya di Pengadilan Negeri sewilayah PT Manado, KPT Manado menyampaikan sampai pagi tadi tidak ada laporan perkara yang tertunda di Pengadilan Negeri dikarenakan sebagian besar Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado telah menerapkan SEMA 1 tahun 2020 dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dengan melangsungkan persidangan lewat telekonferensi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resort Setempat untuk perkara pidana dan memanfaatkan aplikasi e-court untuk perkara perdata. Hal ini dilakukan untuk menepati komitmen pengadilan dalam menerapkan asas peradilan  sederhana, cepat dan biaya ringan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan wartawan tentang peresmian peradilan terpadu, KPT Manado menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah ditunda sampai dengan waktu yang belum ditetapkan sebagaimana penyampaian resmi Mahkamah Agung. Selengkapnya tentang penundaan kegiatan tersebut dapat dibaca pada link ini.

Menjawab pertanyaan terakhir wartawan tentang pelaksanaan rapid test Covid-19 di lingkungan Pengadilan Tinggi Manado dan Pengadilan Negeri di bawahnya, KPT Manado menyampaikan bahwa tes mandiri untuk mendeteksi Covid-19 sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi setiap aparatur peradilan demikian pula halnya dengan menjaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Menutup Konferensi Pers ini, KPT Manado mengajak seluruh pihak untuk bersama – sama bahu membahu mencegah penyebaran Covid-19.

(SIHUTIDO)

 

Share