KPT MANADO MENGAMBIL SUMPAH/JANJI 35 ADVOKAT KAI SULUT

KPT MANADO MENGAMBIL SUMPAH/JANJI 35 ADVOKAT KAI SULUT

Manado, 23 Desember 2019 - Pagi ini bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H. Arif Supratman, SH., MH mengambil sumpah/janji 35 (tiga puluh lima) Advokat Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara. Ketiga puluh lima advokat ini sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi berkas oleh Tim Verifikator Pengadilan Tinggi Manado.

Pengambilan Sumpah/Janji dilaksanakan setelah para advokat tersebut dilantik dan diangkat secara resmi oleh KAI.

Proses - proses yang dilalui para advokat ini, termasuk di dalamnya PKPA, Pengangkatan/Pelantikan dalam organisasi, Verifikasi berkas dan Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sebagaimana amanat Undang - undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Adapun Pengambilan Sumpah/Janji Advokat adalah ketentuan utama sebelum para advokat beracara di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat 1 yang mensyaratkan bahwa advokat harus terlebih dahulu diambil sumpah/janjinya di Pengadilan Tinggi yang sesuai dengan domisili hukumnya.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Manado kembali menegaskan bunyi sumpah/janji para Advokat yang telah diucapkan, diantaranya adalah bahwa dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau pejabat lainnya untuk memenangkan atau menguntungkan perkara klien yang sedang atau akan ditangani. Penegasan KPT Manado ini adalah untuk menegaskan kembali berlakunya Zona Integritas tanpa terkecuali dalam lingkup Pengadilan Tinggi Manado dan seluruh pengadilan tingkat pertama di bawahnya. Bahwa pembangunan Zona Integritas adalah hal  yang tidak bisa ditawar - tawar lagi untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan bermartabat.

Kepada para advokat yang baru diambil sumpah/janjinya KPT Manado juga berpesan agar selalu memperbarui pengetahuan dengan semua peraturan terbaru yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap membuka diri pada perubahan termasuk di dalamnya terobosan Mahkamah Agung RI dengan meluncurkan e-litigasi (persidangan elektronik) sebagai bagian dari e-court.

Acara ini juga dihadiri oleh WKPT Manado, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor PT Manado, jajaran pejabat struktural dan fungsional serta pegawai PT Manado serta dihadiri pula oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI sekaligus sebagai Ketua DPD KAI Sulawesi Utara John Jesky Sada, SH dan jajaran pengurus KAI DPD Sulawesi Utara.

Share