KPT MANADO MENGAMBIL SUMPAH/JANJI 15 ADVOKAT FERARI SULUT

KPT MANADO MENGAMBIL SUMPAH/JANJI 15 ADVOKAT FERARI SULUT

Manado, 20 Desember 2019 - Pada hari Kamis, 19 Desember 2019 kemarin, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H. ARIF SUPRATMAN, SH., MH mengambil sumpah/janji 15 (lima belas) Advokat dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sulawesi Utara.

Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Manado dilaksanakan sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dalam Pasal 4 Ayat (1)  berbunyi: "Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya."

Penyumpahan dilaksanakan setelah sebelumnya Para Advokat menjalani verifikasi berkas penyumpahan di Pengadilan Tinggi Manado yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang - Undang Advokat.

Acara ini selain dihadiri oleh WKPT Manado, Para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc TIPIKOR PT Manado bersama jajaran PT Manado, juga turut dihadiri oleh Ketua Umum FERARI, DR (Yuris). DR (MP). H. TEGUH SAMUDERA, SH. MH., bersama jajaran pimpinan DPD FERARI SULUT.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengucapkan selamat kepada para Advokat yang baru disumpah sambil berpesan agar para Advokat tetap berpegang pada kode etik profesinya saat menjalankan tugas terutama saat beracara di pengadilan dan agar tetap membuka wawasan di era teknologi informasi ini terutama dengan mulai diberlakukannya e-litigasi oleh Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa e-litigasi sebagai pengembangan dari e-court adalah terobosan Mahkamah Agung untuk menjamin terciptanya peradilan yang cepat dan biaya ringan.

 

Share