KPT MANADO HADIRI RAPAT KOORDINASI VIRTUAL DENGAN GUBERNUR SULUT DAN FORKOPIMDA

KPT MANADO HADIRI RAPAT KOORDINASI VIRTUAL DENGAN GUBERNUR SULUT DAN FORKOPIMDA

MANADO - Pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 kemarin, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H. Arif Supratman, SH., MH menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual (telekonferensi) bersama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan seluruh Forkopimda.

Rapat Koordinasi ini membahas perkembangan terkini terkait penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara dan langkah - langkah yang harus diambil Pemerintah Daerah dan Forkopimda mengenai hal tersebut.

Selanjutya, dirumuskan bersama 7 poin dalam Rapat Koordinasi tersebut, yaitu:

  1. Penumpang yang datang lewat bandara/pelabuhan wajib karantina mandiri/isolasi mandiri dalam 7 hari
  2. Penumpang yang datang lewat bandara/pelabuhan wajib PCR/SWAB/RAPID test pada saat tiba
  3. Karantina/Isolasi Mandiri di Hotel/Penginapan dengan biaya sendiri
  4. Jika hasil PCR/SWAB/RAPID test negatif, yang bersangkutan bisa keluar sebelum 7 hari
  5. Membawa surat keterangan sehat dari tempat asal/hasil  PCR/SWAB/RAPID tes tersebut dalam kurun waktu 7 hari
  6. Petugas kesehatan bandara/Gugus Tugas Covi-19 Siaga di bandara/pelabuhan
  7. Petugas akan memperketat pengawasan kerumunan massa pada titik2 tertentu utk menjaga physical distancing

 

(SIHUTIDO)

Share