AUDIENSI DAN RAPAT KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERSAMA KPK RI
Pada hari Selasa, 05 Maret 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Manado YM. Bapak Asli Ginting, S.H.,M.H. beserta jajaran, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado YM. Bapak Drs. H. Suhardi, S.H.,M.H. beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado YM. Bapak Simbar Kristianto, S.H. beserta jajaran, menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Nawawi Pomolango beserta jajaran, di kantor Pengadilan Tinggi Manado.
Kunjungan ini dalam rangka Audiensi dan Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado bersama seluruh jajaran.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan bahwa Badan Peradilan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Seluruh jajaran peradilan mulai dari atas sampai bawah bisa saling mengingatkan dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga terus dilakukan pengawasan dan pembinaan melekat maupun reguler.
Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK memiliki 6 (enam) tugas yaitu pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan eksekusi penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini juga diisi oleh sesi tanya jawab untuk membahas lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya kegiatan Audiensi dan Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja aparatur penegak hukum khususnya di lingkungan peradilan agar lebih efektif serta menguatkan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia.