KPT MANADO SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA AGEN PERUBAHAN

KPT MANADO SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA AGEN PERUBAHAN

MANADO - Dalam apel pagi hari ini, Senin, 7 Maret 2022, KPT Manado, Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH menyerahkan Piagam Penghargaan kepada para Agen Perubahan yang telah ditetapkan menurut SK KPT Manado Nomor W19.U/11/KP.01/I/2022 tanggal 24 Januari 2022.

Para Agen Perubahan ini terpilih dari proses pemilihan yang dilakukan oleh tim Reformasi Birokrasi Internal pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu. Adapun Kriteria yang dinilaikan kepada para Calon Agen Perubahan adalah : 

  • Disiplin
  • Tanggung jawab
  • Perilaku
  • Komunikasi dan
  • Inovasi

Dari empat Calon Agen Perubahan yang memenuhi kriteria, terpilihlah  Mien J. Mangindaan, SH - Panitera Pengganti dan Kadek Teddy Surya Prabawa, SE -  Analis SDM Aparatur.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan bahwa di samping sebagai reward, pemberian predikat agen perubahan selain dimaksudkan untuk lebih memotivasi penerima reward, juga dimaksudkan untuk memotivasi seluruh ASN di PT Manado utk lebih berperan aktif dalam setiap kegiatan kantor sehingga dapat memperoleh predikat yang sama sebagaimana di  contohkan oleh keduanya.

Penyerahan Piagam Penghargaan sempat tertunda karena pada beberapa waktu lalu belum dapat dilangsungkan karena terkendala pemberhentian sementara seluruh operasional Pengadilan Tinggi Manado (Lockdown) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 setelah para Aparatur Pengadilan Tinggi Manado dinyatakan positif dalam pemeriksaan swab tes (berita dapat dibaca pada link ini).

Profil Agen Perubahan dapat dilihat pada tautan ini.

 

 

 

(SIHUTIDO)

Share