IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL P4GN PADA PENGADILAN TINGGI MANADO

IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL P4GN PADA PENGADILAN TINGGI MANADO

Sesuai dengan Instruksi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2410/SEK/OT.01.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 tentang Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN P4GN, pada tanggal 23 Oktober 2023 dilaksanakan Tes Urine dan Sosialisasi P4GN pada Pengadilan Tinggi Manado, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Manado yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H.,M.H.

Setelah pelaksanaan tes urine, Bapak Terry Ticoalu, perwakilan dari BNNP Sulut menyampaikan sejumlah hal. Tes urine yang dilaksanakan merupakan deteksi dini. Ada tiga golongan jenis narkotika, Golongan I merupakan jenis narkotika yang tidak digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan sangat tinggi, contoh : ganja, shabu, extacy, kokain, heroin, putauw, opium. Sedangkan golongan II merupakan jenis narkotika yang dapat digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan sangat tinggi  (atas anjuran dokter dan khusus sakit tertentu) contoh: morfin, pethidin, metadion, dll. Golongan III merupakan jenis narkotika yang dapat digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan ringan  (atas anjuran dokter dan khusus sakit tertentu) contoh  : kodein, buprenofin,dll.

Jenis-jenis narkotika yaitu tanaman opium, ganja, tembakau gorila, daun, buah koka, morfin, ekstasi, dan lain-lain. Ekstasi merukapan narkotika dengan warna yangmenarik perhatian sehingga harus berhati-hati jika ada yang memberikan sesuatu yang berwarna menarik secara gratis karena itu merupakan salah satu cara pengedar narkoba agar pengguna kecanduan dengan obat tersebut sehingga pengguna akan membeli narkotika tersebut. Psikotropika yaitu zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, tetapi jika disalahgunakan bisa memberi efek yang mematikan. Bahan adiktif yaitu bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan bisa memberi efek yang mematikan. Penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Philadelphia, AS yang melegalkan narkotika menyebabkan wilayah tersebut disebut kota zombie dikarenakan banyak orang yang berprilaku seperti zombie yang merupakan salah satu efek dari narkotika.

Penyebab mengkonsumsi narkoba bisa dari faktor eksternal yaitu lingkungan tempat tinggal, lingkungan pertemanan, keluarga yang tidak harmonis, mengalami masalah ekonomi sedangkan faktor internal yaitu kondisi psikologis, rasa ingin tahu/ingin mencoba, kurang percaya diri dan keinginan untuk diterima oleh kelompok. Beberapa ciri-ciri pengguna narkoba pada fisik seperti jalan sempoyongan, apatis (tidak peduli), mengantuk, banyak bekas suntikan/sayatan, kebersihan dan kesehatan tidak terawat, sedangkan pada tingkah laku seperti pola tidur berubah, suka berbohong dan mencuri, sering mengurung diri di kamar dan di kamar mandi dan ciri emosi seperti sulit konsentrasi, lebih agresif, sering curiga tanpa sebab yang jelas. Diharapkan pada orang tua jika anak memiliki ciri-ciri tersebut segera diperiksa / tes urine sebagai deteksi dini jika pengguna menggunakan narkotika. Banyak modus yang di lakukan oleh pengedar narkoba dalam menyeludupkan narkoba sehingga harus berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal menitipkan paket yang tidak jelas.

Berdasarkan tes urine yang telah dilaksanakan, seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Manado mendapat hasil negatif.

 

BNNP Sulut menyediakan rehabilitasi secara gratis.

Call Center BNNP Sulut :

08950779788 (WA)

@infobnn_prov_sulut (IG)

 

Share