SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK OLEH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK OLEH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

Pada hari ini (24/06) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Manado. Kegiatan dihadiri oleh Panitera Muda Perkara Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Bapak H. Ahmad Ardianda Patria, S.H.,M.Hum. dan tim, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, YM. Bapak H. Ahmad Shalihin, S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado YM. Bapak Aviantara, S.H.,M.Hum. dan Panitera Pengadilan Tinggi Manado Bapak Jabal Nur As, S.Sos.,M.H. serta diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara serta Kepala, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Militer III-17 Manado.

Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring membahas berbagai Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung RI.

Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik (Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 Tanggal  23 April 2024

Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan.

Penegasan Ulang Beberapa Peraturan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali (Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 Tanggal 26 April 2024)

Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai suatu alat bukti memenuhi syarat novum atau tidak.

Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan peninjauan kembali.

Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai ada atau tidaknya pertentangan dua putusan.

Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perceraian harus disertakan Akta Cerai.

Untuk permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali wajib menyertakan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan tersebut dan relas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan.

Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan (Nota Dinas Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 694/PAN/HM1.1/4/2024 Tanggal 18 April 2024)

Pengunggahan kembali file putusan yang tidak dapat ditemukan dalam Aplikasi Direktori Putusan.

Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik  dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara (Surat Panitera Mahkamah Agung RI 395/PAN/HK2/2/2024 Tanggal 13 Februari 2024)

Permintaan  bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF,  yaitu: (a) Dokumen elektronik form standar permohonan bantuan hukum internasional:  penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan) dan (b) Dokumen elektronik surat  gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan

Petunjuk Pengunggahan e-Dok Pemberitahuan Putusan, Tanda Terima Memori Kasasi/PK dan Pernyataan Kelengkapan Dokumen

Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik merupakan bagian dari sub sistem implementasi pengadilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya - jawab.

Share