PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI), 19 NOVEMBER 2015

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI), 19 NOVEMBER 2015
MANADO - Pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015 dilaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah / Janji Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH. Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Mabruq Nur, SH., MH bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Maanado kepada 12 (dua belas) orang advokat KAI.
 
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan kembali bahwa Pengadilan Tinggi Manado sebagai voorpost Mahkamah Agung melaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat bahwa setiap advokat harus disumpah terlebih dahulu di Pengadilan Tinggi sebelum bisa beracara di pengadilan tanpa memandang organisasi yang menjadi naungannya. Oleh sebab itu, ditambahkan beliau, Advokat yang telah diambil sumpah/janjinya wajib menjalan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi advokat.
 
Pengambilan Sumpah/janji Advokat ini turut dihadiri oleh WKPT Manado, para Hakim Tinggi dan hakim Ad Hoc TIPIKOR PT Manado, Wakil Sekjen DPP KAI dan Ketua DPP Daerah KAI SULUT, Advokat Folter Hans Wangol, AMdk, SH.

Share