PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI MANADO

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI MANADO

Pada tanggal 26 - 27 Juni 2024, Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Manado. Pembinaan dan pengawasan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, YM. Bapak Aviantara, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Hakim Tinggi, YM. Bapak Dr. Tumpal Napitupulu, S.H.,M.Hum. dan YM. Bapak Danardono, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor YM. Bapak Dwijono Fensanarto, S.H.,M.Hum. dan YM. Bapak Basari Budhi Pardiyanto, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Manado Bapak Jabal Nur As, S.Sos.,M.H., Panitera Muda Perdata Bapak Edison Sumenda, S.H., Kepala Sub Bagian TURT Bapak M. Fadly Syam, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Muda Ibu Retzi Yosia Lewu, S.T. serta Pengelola Penanganan Perkara Saudari Shabira Chairunnisa, A.Md. (Sekretaris Tim)

Pada kegiatan Pembinaan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa setiap Hakim harus menjunjung tinggi Kode Etik Hakim, Para ASN harus menjunjung tinggi Kode Etik Aparatur Sipil Negara termasuk juga PPNPN harus disiplin dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, sebagai aparatur peradilan perlu meningkatkan integritas, memikirkan cara bekerja dengan baik demi masa depan kita, termasuk menjaga nama baik satuan kerja dan lembaga Mahkamah Agung RI, pun satuan kerja diharapkan memiliki Manajemen Risiko.

Pembinaan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Manado bertujuan untuk menjadikan Pengadilan Negeri Manado lebih baik lagi.

Dalam Pengawasan pada Pengadilan Negeri Manado telah ditemukan beberapa kondisi yang perlu diperbaiki. Pengadilan Tinggi Manado telah menyampaikannya dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Manado dalam waktu 2 (dua) minggu.

Share