BIMTEK PENANGANAN PERKARA BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

BIMTEK PENANGANAN PERKARA BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

MANADO - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tanggal 6 s/d 8 November 2023 di Manado. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA - RI, Bapak H. Bambang Myanto, SH., MH bertempat Hotel NOVOTEL Grand Kawanua Manado.

Dirjen Badilum yang hadir bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, YM Hakim Agung H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H, didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Asli Ginting SH., MH dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum merangkap Plt. Direktur Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, SH., MH. 

Acara diawali dengan penyampaian Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ibu Zahlisa Vitalita, SH., MH., dimana disampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum dan diikuti oleh Hakim Tinggi dari PT Manado dan PT Gorontalo, para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado dan PT Gorontalo, para Hakim Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado dan PT Gorontalo dan peserta dari Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara, Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Kepolisian Resort Kota Manado.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Asli Ginting, SH., MH membawakan sambutan bahwasanya kegiatan ini adalah wadah komunikasi sehingga diharapkan diperoleh kesepahaman terkait penyelenggaraan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif antar Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dirjen Badilum saat membuka kegiatan ini berpesan agar para peserta tidak berhenti di saat bimtek saja, namun diharapkan sekembalinya ke satuan kerja masing - masing, turut serta dalam mensosialisasikan pelaksanaan penanganan perkara berbasis RJ secara internal maupun eksternal. Secara khusus kepada para hakim beliau berpesan agar tidak segan - segan membuka ruang diskusi dengan aparat penegak hukum lainnya agar pelaksanaan RJ secara terbuka dapat menyentuh sasarannya yaitu masyarakat pencari keadilan. Bahwa pelaksanaan RJ sebagai salah satu dari program nasional  harus didukung oleh semua pihak agar pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam kegiatan ini, yang menjadi Narasumber adalah Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, YM Hakim Agung H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ibu Dr Nirwana, SH., MHum dan Ibu Erni Mustika Sari, SH., MH., Jaksa Utama Pratama pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum merangkap Plt. Direktur Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, SH., MH. 

Share