TIM KAI SAMBANGI PT MANADO

TIM KAI SAMBANGI PT MANADO

MANADO - Kamis, 2 April 2020 yang lalu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambangi PT Manado. Tim KAI di bawah pimpinan DPD KAI Sulut, John Hesky Sada,SH. mengajukan komplain atas proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado yang masih mengijinkan pengunjung sidang dalam jumlah banyak.

Humas/Juru Bicara PT Manado, Parulian Lumbantoruan,SH., MH, atas wewenang dan petunjuk yang diberikan KPT Manado kemudian menemui Tim KAI  dan menjelaskan bahwa PT Manado telah memberi petunjuk kepada seluruh Pengadilan Negeri se-SULUT bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19, persidangan agar diatur sedemikian rupa sehingga persidangan tidak menumpuk dan untuk sementara SEMA  Nomor 2 Tahun 2014 tidak  diberlakukan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Nota Dinas KPT Manado tgl 23 Maret 2020 kepada para KPN dan dipertegas kembali pada saat teleconference tanggal 2 April 2020 pukul 9 pagi.

Bahwa selain itu, kepada seluruh PN di wilayah Sulawesi Utara telah dihimbau karena saat ini masih dalam masa transisi/peralihan dari sistem persidangan manual menjadi persidangan online, maka PN harus lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang tatacara persidangan di masa pencegahan Covid-19 yaitu lewat penguatan media.

(SIHUTIDO)

Share