HUMAS PT MANADO MEMBERIKAN PERNYATAAN TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL

HUMAS PT MANADO MEMBERIKAN PERNYATAAN TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL

MANADO (8/4/2020) - Seusai kegiatan penyaluran Bantuan Sosial kepada sopir angkot dan tukang ojek sebagai masyarakat terdampak Covid19, salah satu Hakim Tinggi selaku Humas/Juru Bicara Pengadilan Tinggi Manado, Parulian Lumbantoruan, SH., MH menemui wartawan media online maupun media cetak yang hadir di Pengadilan Tinggi Manado.

Kepada wartawan beliau menjelaskan kembali tentang pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial yang berlangsung di halaman belakang Pengadilan Tinggi Manado pagi ini. Bahwa sopir angkot dan tukang ojek yang datang pada pagi ini diatur kedatangannya berselang tiap 20 menit dan diwajibkan menggunakan masker dan menerapkan protokol jaga jarak aman. 

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian seluruh warga PT Manado yang bantu membantu mengumpulkan bantuan sosial untuk disalurkan pada hari ini. Bahwa seluruh warga PT Manado mulai dari pimpinan sampai staf telah berkomitmen bahwa kegiatan sosial ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pada situasi dan kondisi saat ini terutama kepada masyarakat yang secara langsung merasakan imbas wabah Covid 19.

Ditambahkannya pula, masa sekarang ini Pengadilan Tinggi Manado tidak henti - henti untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid19 kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kepada sesama.

Dan kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Manado dan Pengadilan Negeri se-Sulawesi Utara telah disampaikan dan disosialisasikan pula protokol - protokol standar kesehatan yang wajib diterapkan tanpa terkecuali demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Dan bahwa Pengadilan Tinggi Manado sebagai voorpost Mahkamah Agung melalui Nota Dinas KPT Manado telah berulang kali menghimbau kepada seluruh Pengadilan Negeri di wilayahnya untuk menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2020 dalam pelaksanaan tupoksinya.

Bahwa pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik memiliki aturan - aturan tersendiri yang sesuai dengan Undang - Undang sehingga pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan menjalankan pengaturan -pengaturan yang sesuai dengan kondisi pada masing - masing satuan kerja, di antaranya dengan pengaturan Work From Home bagi aparatur pengadilan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, penerapan sidang online/teleconference yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort setempat.

Share