KETUA MA : JURNALIS SEBAGAI PARTNER PENGAWASAN
JAKARTA - HUMAS, "Semua yang dicapai MA di tahun 2015 adalah buah kerja sama dan kekompakan semua jajaran pejabat dan staf di MA dan satuan kerja di bawahnya". Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, Prof.Dr.Hatta Ali, SH., MH dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2015 yang diadakan pada Rabu, 30 Desember 2015 di Media Center Harifin A Tumpa. "Tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada para jurnalis. Anda adalah partner MA dalam melakukan pengawasan. Saat saya membaca berita di koran kemudian kalau ada berita pelanggaran disiplin dari hakim langsung badan pengawasan membentuk tim untuk penyelidikan" sambungnya lagi. Di mata Ketua MA, berita yang ditulis oleh wartawan dapat menjadi sumber informasi. "Untuk itu saya berpesan, supaya para wartawan menulis apa yang saya sampaikan sesuai dengan faktanya". Pengawasan terhadap aparat pengadilan dilakukan MA dengan melibatkan pihak internal dan eksternal. Bagi lulusan doktor Universitas Padjajaran ini, pengawasan hakim akan mampu meningkatkan kinerja pengadilan dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam konferensi pers ini MA memaparkan capaian yang telah diraih sepanjang tahun 2015 ini. Tahun 2015 Mahkamah Agung berfokus pada peningkatan layanan public. Salah satunya dengan menerapkan standar ISO 9001: 2008 di pengadilan. Tujuannya tak lain untuk membuat masyarakat semakin terlayani. Sebanyak 21 pengadilan meraih sertifikat ISO 9001:2008.
Kebijakan Strategis yang diterbitkan oleh MA tahun 2015 diantaranya :
• Peraturan MA No 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana
• Ketua MA menerbitkan surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada para Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia.
• Perma Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan. Dalam Perma ini Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim.
• Kerjasama Pertukaran Data antara MA dengan Ditjen Pemasyarakatan. Penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada 30 Oktober 2015 tentang kerja sama di bidang pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah implementasi penyampaian perpanjangan penetapan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.
• Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2015 (Januari-November 2015) sebanyak 17.569 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 perkara dan perkara yang diterima tahun 2015 sebanyak 13.144 perkara;Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 13.172 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah 4.397 perkara;
Jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung tahun 2015 (11 bulan : Januari-November) meningkat 5, 06% dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara; Sisa perkara tahun 2015 berkurang 0,63% dibandingkan dengan sisa pada akhir tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara;Di tahun 2016, MA menargetkan untuk lebih berfokus pada percepatan penyelesaian perkara dengan melahirkan sejumlah kebijakan.(ifah/foto: peppy)
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id