Pengadilan Tinggi Manado sebagai kawal depan (voorpost) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah, memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, pasal 51