TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pengadilan Tinggi Manado sebagai kawal depan (voorpost) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah, memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, pasal 51

Tugas
Pengadilan Tinggi

  • Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding;
  • Pengadilan Tinggi dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta;
  • Pengadilan Tinggi dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta;

Fungsi
Pengadilan Tinggi

  • Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara – perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi;
  • Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan di wilayah hukumnya menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, admnistrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan;
  • Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya pengadilan tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara dan administrasi umum;
  • Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
  • Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved