PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
(Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi PTSP kami)
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa dan prosedur khusus.
1.PROSEDUR BIASA
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Alur Permohonan Informasi Prosedur Biasa:
2.PROSEDUR KHUSUS
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Alur Permohonan Informasi Prosedur Khusus:

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA