Klik dibawah untuk unduh:
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
A. DASAR HUKUM
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
2. Permohonan tersebut dilampiri :
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
FAQ: Apakah di Pengadilan Tinggi Manado tersedia layanan berperkara secara prodeo bagi masyarakat kurang mampu?
Semua perkara yang masuk ke Pengadilan Tinggi Manado adalah perkara yang dimohonkan upaya banding oleh para pihak berperkara.
Pengadilan Tinggi Manado sebagai pengadilan tingkat banding menjalankan kewenangan menerima, memeriksa dan memutus perkara banding yang diajukan dari pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) yang ada di wilayah hukumnya.
Pengadilan negeri adalah pengadilan yang menjalankan kewenangan menerima, memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama.
Untuk itu, apabila pihak berperkara menggunakan layanan prodeo di tingkat pertama, pada saat pihak mengajukan upaya hukum banding maka berlaku ketentuan sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketiga Prosedur dan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Banding pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca pada lampiran file di bawah ini.
Klik dibawah untuk unduh:
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon – Fri: 8:00 – 16:30 WITA