Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Pembagi

Di Pengadilan, Posbankum tersedia di seluruh Pengadilan Negeri. 

KEWAJIBAN DAN LARANGAN POSBAKUM SESUAI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014 

A. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk: 

1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 

2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. 

3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. 

4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

B. PASAL 22 : PENERIMA LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN 

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan; 

2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan : 

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau; 

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau; 

c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pihak yang akan telah bertindak sebagai:
1. Penggugat / pemohon, atau
2. Tergugat / termohon, atau
3. Terdakwa, atau
4. Saksi.

C. PASAL 25 : JENIS LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN 

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupа: 

1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum. 

2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. 

3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau
organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat
memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 Selengkapnya tentang Posbankum dapat dibaca pada tautan berikut:

Tentang Posbankum

 

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved