KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM RANGKA EVALUASI PELAKSANAAN HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Pada hari Rabu (17/9) Ketua Pengadilan Tinggi Manado beserta jajaran, menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula Polda Sulawesi Utara.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, YM. Bapak Amin Sutikno, S.H.,M.H. menyampaikan urgensi pembaruan KUHAP. Salah satunya memberikan masukan tentang Restorative Justice (RJ). RJ menganut mekanisme keadilan restoratif yang sempit, dengan mewajibkan adanya korban dan adanya kesepakatan dengan korban, sementara banyak sekali tindak pidana yang tanpa korban (victimless crime) seperti tindak pidana narkotika, perjudian, ketertiban umum, perusakan fasilitas umum dll) sehingga diusulkan agar mekanisme keadilan restoratif juga berlaku untuk tindak pidana tanpa korban, namun jika diperlukan adanya korban, pihak korban dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh agama atau pemerintah daerah atau penuntut umum yang mewakili negara.
Selain itu, Beliau juga memberikan masukan terkait praperadilan yaitu jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diajukan dalam RUU terlalu singkat, karena ada waktu pemanggilan termohon, harusnya terhitung sejak pemeriksaan sidang pertama. Pemanggilan/pemberitahuan tidak harus menggunakan surat tercatat melainkan dapat menggunakan jasa kurir atau Jurusita Pengadilan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran dan Kepala BNNP Sulawesi Utara.

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved