Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi :

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA