Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana khusus tipikor. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor menyelenggarakan fungsi :

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA