Kepaniteraan Hukum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang hukum. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

    1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
    2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
    3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
    4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
    5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
    6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
    7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

ALUR PENYUMPAHAN ADVOKAT

Sehubungan dengan upaya meningkatkan mutu serta evisiensi pelayanan Pengadilan terhadap pengguna khususnya di Pengadilan Tinggi Manado, dalam hal penyelenggaraan kegiatan Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado terkait Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Advokat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/ΚΜΑ/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 1191/ DJU/OT.01.3/12/2018 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penyumpahan Advokat, maka dengan ini diberitahukan :

  1. Bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Manado atas adanya usulan dari setiap kepengurusan Advokat di-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado, akan melakukan penyumpahan terhadap Advokat sesuai persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa guna evisiensi waktu dan memaksimalkan jumlah peserta penyumpahan calon Advokat yang diusulkan oleh setiap kepengurusan Advokat, maka tenggang waktu penyelenggaraan kegiatan penyumpahan Advokat pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun yakni pada semester pertama antara bulan Januari s.d bulan Juni selanjutnya semester ke dua antara bulan Juli s.d bulan Desember masing-masing dalam tahun berjalan;
  3. Bahwa ketentuan tentang tenggang waktu penyelenggaraan kegiatan penyumpahan Advokat sebagaimana dimaksud poin (2) diatas, dalam keadaan tertentu dapat dilampaui bila mana terdapat jumlah calon Advokat yang terdaftar dalam usulan yang diajukan dari setiap kepengurusan Advokat dianggap cukup banyak;

Pengadilan Tinggi Manado © 2025. All Rights Reserved