Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang hukum. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
ALUR PENYUMPAHAN ADVOKAT
Sehubungan dengan upaya meningkatkan mutu serta evisiensi pelayanan Pengadilan terhadap pengguna khususnya di Pengadilan Tinggi Manado, dalam hal penyelenggaraan kegiatan Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado terkait Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Advokat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/ΚΜΑ/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 1191/ DJU/OT.01.3/12/2018 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penyumpahan Advokat, maka dengan ini diberitahukan :

Komplek Pengadilan Terpadu Manado
Mon-Thur:8:30 – 16:00 WITA
Friday : 8:30 – 16:30 WITA