“Zitting plaats” adalah istilah yang merujuk pada tempat sidang di luar gedung pengadilan yang tetap digunakan untuk persidangan pengadilan tingkat pertama. Tempat ini berfungsi sebagai tempat sidang yang tetap untuk jenis perkara tertentu yang diajukan oleh pencari keadilan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/I/2012.
Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :
a. Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
b. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan
c. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.
- Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posyankum Pengadilan.
- Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posyankum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan
- Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats