Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Manado berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Tinggi Manado.
Di Pengadilan Tinggi Manado tidak menyelenggarakan POSBAKUM, namun layanan POSBAKUM dapat diperoleh pada Pengadilan Negeri Se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
Biaya perkara mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.