- Selasa, 13 April 2021
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021 - Rabu, 17 Maret 2021
BIMTEK KEPEGAWAIAN DAN PERENCANAAN ANGGARAN TA. 2021 - Senin, 08 Maret 2021
TELAH DIBUKA, PENDAFTARAN SELEKSI CALON HAKIM AGUNG - Jumat, 05 Maret 2021
AJAKAN MENDUKUNG ZONA INTEGRITAS PT MANADO - Selasa, 02 Maret 2021
TELAH DIBUKA PENDAFTARAN HAKIM AD HOC TIPIKOR
Layanan Publik
DASAR HUKUM LAYANAN PENGADILAN TINGGI MANADO
Layanan Publik pada Pengadilan Tinggi Manado didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Right Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas);
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi publik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
Standar Layanan Pengadilan Tinggi Manado ditetapkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor: W19.U/1411/HK.00/VI/2020 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Tinggi Manado yang menyebutkan bahwa layanan utama Pengadilan Tinggi Manado terdiri dari:
- Penyumpahan Advokat
- Administrasi Perkara Banding (Pidana, Perdata,TIPIKOR)
- Permohonan Informasi
- Pengaduan Masyarakat
- Administrasi Persuratan Umum
- Eksekusi Putusan Serta Merta/Provisi
- Penyumpahan Ketua Pengadilan Negeri
- Penyumpahan Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD